Tata Tertib Perpustakaan SMKN 32 Jakarta
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMKN 32 JAKARTA
1. Setiap warga sekolah wajib menjadi anggota
perpustakaan.
2. Setiap anggota perpustakaan yang akan meminjam
bahan pustaka (buku), wajib membawa kartu anggota.
3. Tidak diperkenankan membawa tas, jaket, benda
tajam dan benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar ke
dalam perpustakaan.
4. Tas, jaket dan topi dapat disimpan di lemari yang
telah disediakan.
5. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke
dalam perpustakaan
6. Mengisi atau Menulis daftar hadir/masuk pengunjung
perpustakaan.
7. Dilarang tidur-tiduran di dalam ruang
perpustakaan.
8.
Tidak diperkenankan berbicara dengan suara keras.
9.
Tidak diperkenankan mencoret-coret meja, kursi, dinding, bahan pustaka,
dll.
10. Mengembalikan majalah/koran pada tempatnya
11. Tidak diperkenankan meletakkan bahan pustaka
(buku) ketempat semula, letakkan di meja baca yang telah disediakan.
12. Melapor kepada petugas perpustakaan apabila hendak
meminjam atau mengembalikan bahan pustaka (buku).
13. Buku referensi/ kamus dapat dipinjamkan hanya di
lingkungan sekolah dan tidak boleh di bawa pulang.
14. Peminjaman koleksi buku maksimal 2 judul buku.
15. Peminjaman buku perpustakaan maksimal satu minggu
dan hari libur tidak dihitung.
16. Setiap buku yang di pinjam, harus dikembalikan
tepat waktu, apabila terlambat akan dikenakan sanksi.
17. Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang maka
akan dikenakan sanksi.
18. Dilarang membawa buku keluar ruangan tanpa seizin
petugas.
19. Peminjaman buku-buku paket dari pemerintah dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Setiap buku paket harus disampul plastik.
- Jaga keutuhan Nomer pada masing-masing buku ketika awal peminjaman buku agar tidak terjadi kehilangan atau tertukar buku dengan yang lainnya.
- Buku paket tidak boleh hilang rusak atau hilang, apabila diketahui hilang atau rusak maka buku harus diganti dengan judul buku yang sama.
- Masa peminjaman buku paket maksimal 6 bulan harus segera dikembalikan.
20. Apabila melanggar peraturan tersebut maka akan
mendapatkan sanksi berupa:
1.
Teguran atau
panggilan terhadap orang tua.
2.
Akan
dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
3.
Mengganti
barang-barang yang rusak atau hilang.
4.
Terlambat
mengembalikan buku, tidak akan diperkenankan untuk meminjam buku yang lainnya,
sebelum buku yang dipinjam, dikembalikan terlebih dahulu.
21. Jam Buka
Senin
- Jum’at Pukul 06.30 – 15.00
Istirahat
: Menyesuiakan Kondisi
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Erni Mawarni,M.Pd
NIP 197406141997032004
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komentar
Posting Komentar