Tata Tertib Perpustakaan SMKN 32 Jakarta



TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMKN 32 JAKARTA

1.      Setiap warga sekolah wajib menjadi anggota perpustakaan.
2.   Setiap anggota perpustakaan yang akan meminjam bahan pustaka (buku), wajib membawa kartu anggota.
3.      Tidak diperkenankan membawa tas, jaket, benda tajam dan benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar ke dalam perpustakaan.
4.      Tas, jaket dan topi dapat disimpan di lemari yang telah disediakan.
5.      Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan
6.      Mengisi atau Menulis daftar hadir/masuk pengunjung perpustakaan.
7.      Dilarang tidur-tiduran di dalam ruang perpustakaan.
8.      Tidak diperkenankan berbicara dengan suara keras.
9.      Tidak diperkenankan mencoret-coret meja, kursi, dinding, bahan pustaka, dll.
10.  Mengembalikan majalah/koran pada tempatnya
11.  Tidak diperkenankan meletakkan bahan pustaka (buku) ketempat semula, letakkan di meja baca yang telah disediakan.
12.  Melapor kepada petugas perpustakaan apabila hendak meminjam atau mengembalikan bahan pustaka (buku).
13.  Buku referensi/ kamus dapat dipinjamkan hanya di lingkungan sekolah dan tidak boleh di bawa pulang.
14.  Peminjaman koleksi buku maksimal 2 judul buku.
15.  Peminjaman buku perpustakaan maksimal satu minggu dan hari libur tidak dihitung.
16.  Setiap buku yang di pinjam, harus dikembalikan tepat waktu, apabila terlambat akan dikenakan sanksi.
17.  Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang maka akan dikenakan sanksi.
18.  Dilarang membawa buku keluar ruangan tanpa seizin petugas.
19.  Peminjaman buku-buku paket dari pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
  •    Setiap buku paket harus disampul plastik.
  • Jaga keutuhan Nomer pada masing-masing buku ketika awal peminjaman buku agar tidak terjadi kehilangan atau tertukar buku dengan yang lainnya.
  • Buku paket tidak boleh hilang rusak atau hilang, apabila diketahui hilang atau rusak maka buku harus diganti dengan judul buku yang sama. 
  • Masa peminjaman buku paket maksimal 6 bulan harus segera dikembalikan. 

20.    Apabila melanggar peraturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa:
1.        Teguran atau panggilan terhadap orang tua.
2.        Akan dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
3.        Mengganti barang-barang yang rusak atau hilang.
4.        Terlambat mengembalikan buku, tidak akan diperkenankan untuk meminjam buku yang lainnya, sebelum buku yang dipinjam, dikembalikan terlebih dahulu.
21.  Jam Buka
Senin - Jum’at Pukul 06.30 – 15.00
Istirahat : Menyesuiakan Kondisi



Mengetahui,
Kepala Sekolah




Erni Mawarni,M.Pd   
NIP 197406141997032004                                                

Jakarta,  Juli 2017
Kepala Perpustakaan

























 Dra. Hj. Siti Hawa

 NIP 195811121985032006









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Perpustakaan

Pengolahan Bahan Pustaka